5 Orang Ibu-Ibu "Terciduk" Saat Sedang Asik Berjudi

Sedang Happy-Happy Bemain Judi, 5 Orang Ibu-Ibu Diciduk Petugas Reserse Kota Padang


Padang, Kabaminangnews.blogspot.co.id | News : Mengejutkan, bukannya mengurus rumah tangga, lima wanita paruh baya ini malah kecanduan berjudi. Bahkan ada yang sudah pernah ditangkap polisi, namun tidak menimbulkan efek jera.

Lima orang Ibu-Ibu ini diciduk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang saat sedang asik bermain judi jenis Song, Selasa (15/08) sekitar pukul 16:00 WIB di sebuah rumah di Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara.

Dari penggerebekan itu, petugas berhasil menemukan bukti uang tunai sejumlah ratusan ribu rupiah.
Adapun para tersangka yakni, Susilawati (43), Yetnita (55), Gusnimar (54), Yusni (47), dan Mini (43). 

Penggerebekan tersebut bermula saat ada laporan masyarakat yang sudah resah terhadap ulah para tersangka. Saat digrebek, para pelaku yang tidak mengetahui kedatangan petugas sempat panik dan kalang kabut. 

Dari meja tempat tersangka bermain judi kami menemukan 108 lembar kartu remi, beserta uang tunai sebesar Rp 360 ribu dan kami temukan juga kota plastik sebagai tempat meletakan uang taruhan.

Mereka tertangkap basah bermain judi dan tidak bisa mengelak, "ungkap Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Daeng Rahman, Kamis (17/8).

Daeng menambahkan, setelah mengamankan barang bukti para pelaku langsung digiring ke Mapolresta Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini para pelaku dititipkan di sel tahanan Polsek Padang Timur. Karena disana ada tahanan untuk perempuannya, tuturnya.

Pelaku akan dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman di atas lima tahun penjara, tutup Daeng. Di kutip dari Harian Padang Ekspres. [KabaMinangNews]

Post a Comment for " 5 Orang Ibu-Ibu "Terciduk" Saat Sedang Asik Berjudi "