Padang Akan Terapkan Larangan Iklan Rokok. PPPI : Kami Setuju Asalkan Tidak Timbulkan Masalah

Ilustrasi Kawasan Dilarang Merokok

Padang, Kabaminangnews.blogspot.co.id | News : Asosiasi Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia Krismon Doice meminta DPRD dan Pemko Padang agar dapat menampung aspirasi pengusaha periklanan terkait dalam perumusan peraturan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Pada prinsipnya, Asosiasi PPPI mengatakan bahwa kami tidak menetang pembuatan undang-undang KTR, justru mendukungnya. Tapi harus diingatkan juga peraturan tersebut agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yakni PP No. 109 tahun 2012.

Di PP tersebut, Krismon mengatakan ada kawasan yang dilarang memiliki iklan rokok seperti sekolah, rumah sakit, tempat ibadah dan perkantoran. Tapi ada juga daerah yang diijinkan.

"Peraturan ini diharapkan bisa mengakomodasi kepentingan pengusaha periklanan yang kehidupan sehari-harinya bergantung kepada iklan rokok. Karena perusahaan periklanan ini, order pesan iklan rokoknya cukup besar. "Kalau dilarang tentu, seluruh usaha kami bisa gulung tikar," jelasnya.

Sementara itu Deni seorang pebisnis periklanan rokok menjelaskan, pebisnis periklanan ini juga merupakan warga Padang yang ikut membayar pajak. Ditambah lagi, para pekerja yang mengandalkan kehidupan di perusahaan periklanan juga cukup banyak. "Jika bisnis mati, akan ada banyak dampak, termasuk PHK besar-besaran," katanya.

Dikatakan PPPI, kami tidak menentang Perda KTR, justru kami sangat mendukung. "Kami bahkan akan ikut mensosialisasikan undang-undang ini, misalnya di tiang iklan kami akan membuat peringatan akan bahaya merokok di dekat area sekolah, sehingga tujuan undang-undang dalam mengurangi perokok di usia sekolah dan usia dini dapat tercapai.

Yang penting harus ada pengaturan, sehingga tidak sampai mematikan usaha kami", tutupnya . Di Kutip Dari HarianSinggalang. [KabaMinangNews]

Post a Comment for "Padang Akan Terapkan Larangan Iklan Rokok. PPPI : Kami Setuju Asalkan Tidak Timbulkan Masalah"